Cari Titik Temu Kasus Kegiatan Keagamaan Tak Berizin di Bekasi, Pemkot Turun Tangan

oleh

BEKASI, Matabidik.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan menggelar rapat penanganan kasus kegiatan keagamaan tak berizin yang meresahkan warga sebuah perumahan di wilayah Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi.  Rapat tersebut melibatkan kepolisian, TNI, DPRD, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh masyarakat dan agama setempat. Rapat digelar di Gedung Pemkot Bekasi pada Rabu (13/8/2025). Melalui rapat ini, diharapkan muncul titik temu guna memperkuat kerukunan warga.

Dikawal Kesbangpol Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) ikut mengawal kasus ini. Tri juga meminta Kesbangpol dan Asisten Sekretaris Daerah (Asda) 1 mengajak MUI dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi

“Saya sudah minta Kesbangpol dan Asda meng-handle, mengajak MUI dan FKUB,” kata Tri , Selasa (12/8/2025).

Menurut Tri, MUI dan FKUB turut digandeng agar pemerintah mendapatkan informasi akurat dan komprehensif dalam penyelesaian isu tersebut.  “Agar saya bisa dapat data dan informasi yang lebih banyak,” imbuh dia.

Utamakan kerukunan Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Nesan Sujana, mengingatkan warga agar mengutamakan kerukunan guna mencegah gesekan antar umatberagama.

“Perbedaan itu wajar, tapi perpecahan tidak boleh terjadi. Perbedaan pandangan jangan sampai menjadi pencemaran nama baik atau konflik sosial,” ujar Nesan. Ia juga menyatakan bahwa rapat penanganan kasus ini digelar untuk memperkuat kerukunan warga serta mencegah potensi gesekan di masyarakat. “Kami mengutamakan hidup rukun dan menghindari perpecahan,” kata Nesan.

Pimpinan tak diundang Dalam rapat ini, pemerintah sengaja tak memanggil PY atau Umi Cinta, perempuan yang memimpin kegiatan keagamaan tak berizin di Dukuh Zamrud. Alasannya, Nesan bilang, penanganan yang berkaitan dengan keyakinan yang dianut PY diserahkan kepada MUI, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi, dan FKUB.

Saya tidak bisa menjelaskan banyak berkenaan dengan itu karena keterbatasan kemampuan masalah keagamaan, makanya masalah agama itu ada di MUI,” ujar Nesan.

Nesan menambahkan, dalam aturan yang berlaku, setiap kegiatan keagamaan berskala besar wajib melapor dan mendapatkan izin dari lingkungan setempat. “Itu ada ketentuannya, minimal lapor, setidak-tidaknya sama RW dan RT tempat mereka, itu harus memberikan informasi,” imbuhnya.

Duduk perkara Sebelumnya diberitakan, warga perumahan di Dukuh Zamrud mengaku resah dengan aktivitas keagamaan tak berizin yang digelar di rumah PY. PY diketahui menggelar kegiatan keagamaan selama delapan tahun terakhir. Aktivitas keagamaan ini diikuti sekitar 70 anggota. Pertemuan rutin diadakan setiap akhir pekan, mulai pukul 05.00 WIB hingga menjelang 12.00 WIB.

Kehadiran anggota yang memarkir kendaraan sembarangan di sudut jalan perumahan membuat warga geram. Sebelum pindah ke Dukuh Zamrud, PY dan pengikutnya sempat mengadakan kegiatan serupa di perumahan lain, namun warga setempat menolak sehingga mereka berpindah lokasi. Pada awalnya, warga Dukuh Zamrud menerima keberadaan PY. Namun, suasana mulai memanas setelah mantan anggota mengungkap sejumlah praktik di dalam kelompok tersebut.

Salah satunya adalah iming-iming masuk surga bagi anggota yang menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta. “Ada (keterangan) kalau mau masuk surga dibayar Rp 1 juta,” kata seorang warga berinisial AB (54). Warga juga kesal lantaran PY memelihara dua ekor anjing. Gonggongan anjing disebut kerap mengganggu kenyamanan warga.

Kejengahan lainnya, perubahan perilaku beberapa penghuni yang menjadi anggota PY. Perubahan itu di antaranya, istri yang berani melawan dan mengancam cerai suami, hingga anak yang menolak menuruti perintah orangtua.

Puncak kekesalan warga ketika PY melaporkan seorang tokoh agama perempuan setempat berinisial UI dengan alasan pencemaran nama naik. Pelaporan ini membuat kesehatan UI kian menurun hingga akhirnya meninggal dunia. (Red)