Dugaan Pelecehan Seksual di SMAN 4 Kota Serang: 3 Guru Diberhentikan, Andra Soni Minta Maaf

oleh

SERANG, Mata Bidik.Com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan guru di SMAN 4 Kota Serang, Banten, menggegerkan masyarakat setempat. Kasus ini pertama kali diungkap akun Instagram @savesmanfourkotser, yang memicu aksi unjuk rasa oleh para alumni pada Senin (21/7/2025) di depan sekolah. Para pengunjuk rasa menuntut pihak sekolah mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual dan memproses hukum para oknum guru yang terlibat.

Salah satu korban yang melaporkan kejadian tersebut kepada Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten mengaku pernah diajak menemani oknum guru di hotel sebagai imbalan untuk bantuan dana pendidikan.

“Korban menceritakan bagaimana ia dijanjikan bantuan dana studi, tapi kemudian diminta menggantinya dengan menemani pelaku ke hotel,” ungkap Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan

Hendry menambahkan, hingga saat ini, sudah ada enam siswa yang mengaku menjadi korban, baik yang masih aktif di sekolah maupun alumni. “Sejauh ini ada enam korban, dan informasi dari korban menyebut masih ada korban lainnya yang belum berani speak up,” katanya.

Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria mengkonfirmasi bahwa penyelidikan terhadap kasus ini sedang berlangsung. “Kita sedang melakukan penyelidikan,” ujarnya. Penyidik saat ini menunggu hasil pemeriksaan psikologi terhadap korban dan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mempercepat proses penyelidikan.

“Dalam waktu dekat akan digelar perkara. Dari laporan yang kami terima, baru satu korban,” tutur Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali. Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan, unsur pelecehan tidak sampai ke arah persetubuhan.

sebagai respons terhadap kasus ini, Pemerintah Provinsi Banten menonaktifkan sementara tiga guru di SMAN 4 Kota Serang yang diduga terlibat dalam tindakan tidak etis tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengumumkan bahwa penonaktifan ini mulai berlaku pada Rabu (23/7/2025).

“Tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga kenyamanan psikologis siswa dan proses belajar-mengajar di sekolah,” ujarnya.(RED)