Kasus Tipikor Dispora Kota Bekasi, Kini Masuk Tahap 2 

oleh

KOTA BEKASI – Matabidik.com.   Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan belanja ‘Pengadaan Alat Olahraga Penunjang Masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, kini masuk dalam tahap 2.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel), Ryan Anugrah melalui Siaran Pers nomor: PR–13/M.2.17/Dsb/09/2025 menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Seperti diketahui, tiga (3) tersangka tipikor dalam Kegiatan Belanja Pengadaan Alat Olahraga Penunjang Masyarakat pada Dspora di Tahun Anggaran 2023 atas nama Tersangka MAR., Tersangka AM, dan Tersangka AZ telah diamankan sebelumnya.

“Pada hari ini memasuki tahapan Penyerahan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum (Tahap 2) terhadap berkas perkara masing-masing :1. MAR. – Nomor berkas perkara Pds-01/M.2.17/Ft.1/09/2025, 2. A.M. – Nomor berkas perkara Pds-02/M.2.17/Ft.1/09/2025 dan 3. A.Z. – Nomor berkas perkara Pds-01/M.2.17/Ft.1/09/2025,” ujar Ryan, Kamis (11/9/2025) siang.

Dalam prosesnya, lanjut Ryan, berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum melalui surat nomor :

 M.A.R. : B-5775/M.2.17.4/Ft.1/09/2025 tanggal 9 September 2025

 A.M. : B-5776/M.2.17.4/Ft.1/09/2025 tanggal 9 September 2025

 A.Z. : B-5777/M.2.17.4/Ft.1/09/2025 tanggal 9 September 2025.

Adapun setelah menjalani penyerahan tanggungjawab para Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum (Tahap 2), terhadap para tersangka dilakukan penahanan (tahap penuntutan) di Rutan selama 20 (dua puluh) hari melalui surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi nomor :

 M.A.R. : Print-3994/M.2.17/Ft.1/09/2025 tanggal 10 September 2025

 A.M. : Print-3995/M.2.17/Ft.1/09/2025 tanggal 10 September 2025

 A.Z. : Print-3996/M.2.17/Ft.1/09/2025 tanggal 10 September 2025

Pada tahap penyidikan, para tersangka telah menjalani penahanan Rutan sebagai berikut:

 Penahanan oleh Penyidik sejak 15 Mei 2025 hingga 3 Juni 2025.

 Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak 4 Juni 2025 hingga 13 Juli

2025.

 Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak 14 Juli 2025 hingga

12 Agustus 2025.

 Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak 13 Agustus

2025 hingga 11 September 2025.

Dalam berkas perkara, Penyidik Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti antara lain:

I. 199 orang saksi telah diperiksa.

II. 5 orang ahli telah diperiksa.

III. 80 barang bukti berhasil diamankan oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum. Semua tahapan dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan,” pungkas Kasintel Ryan. ( Simare)