Tembak Mati Pelajar di Sergai, 2 Prajurit TNI Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat

oleh

MEDAN, Matabidik.com  – Pengadilan Militer I-02 menggelar sidang putusan dua prajurit TNI yang terlibat kasus tembak mati terhadap pelajar inisial MAF (13).  Kamis (7/8/2025), kedua prajurit itu, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu, hadir mengenakan baju dinas. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar. Turut hadir Mayor Tecki selaku oditur serta dua penasihat hukum terdakwa. Iskandar menyampaikan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, yaitu melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama.

“Memutuskan, Serka Darmen dipidana pokok penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara,” kata Djunaedi di ruang sidang Sisingamangaraja. “Denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer,” ucapnya. Putusan serupa pun dijatuhkan kepada Serda Hendra, yaitu pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta dipecat dari dinas militer.

Kedua terdakwa dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 26 KUHPM. Sebelumnya, Serka Darmen dituntut 18 bulan penjara, sedangkan Serda Hendra dituntut 1 tahun penjara. Keduanya dijerat dengan Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana

Kronologi Penembakan MAF : Fitriyani, ibu MAF, menceritakan peristiwa yang menimpa anaknya. Mulanya, korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP ini permisi ingin bermain ke rumah temannya pada Sabtu (31/5/2024) pukul 20.00 WIB. “Dia kan kondisinya waktu itu baru sembuh dari demam, tetapi masih pilek. Jadi, dia keluar sambil mau beli obat,” ujar Fitriyani.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Fitriyani menanyakan keberadaan MAF yang belum pulang melalui pesan WhatsApp.

MAF membalas dan mengirimkan foto masih berada di rumah temannya. Pada Minggu (1/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, MAF tak kunjung pulang. Fitriyani pun mengirim pesan, tetapi MAF tak lagi membalas. Ia tertidur dan subuh hari tiba-tiba ada orang yang mengetuk-ngetuk pintu rumahnya.

“Itulah saya dapat kabar anak kena tembak dan dirawat di RSU Sawit Indah Perbaungan. Pas saya ke sana, dia sudah meninggal dunia. Ada satu luka tembak di bagian dada,” ujar Fitriyani.

Belakangan, Fitriyani mendapati bahwa Minggu dini hari itu, MAF diajak nongkrong di minimarket, simpang Kota Galuh sekitar pukul 04.00 WIB. Lalu, MAF diajak ikut tawuran dekat Hotel Deli Indah, Kabupaten Deli Serdang. Setibanya di lokasi, tawuran tidak jadi sehingga MAF dan rekannya berencana pulang. Tiba-tiba, ada dua unit mobil keluar dari arah hotel dan mengejar kawanan MAF. Salah satunya adalah mobil Avanza yang dibawa oleh Serka Darmen dan Serda Hendra.

Setibanya di depan Pabrik PTPN IV Adolina Ruko, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, MAF terkena tembakan petugas hingga terjatuh. “Anak saya dipepet sampai akhirnya ditembak dan jatuh ke parit,” ujar Fitriyani. (Red)