Matabidik.com- JAKARTA – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mencopot Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Jaticempaka, Pondok Gede.Kepala sekolah itu diduga melakukan pungutan liar (pungli). “Kepala sekolahnya sudah kami nonjobkan, sudah tidak memegang jabatan,” kata Tri Adhianto saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).
Setelah dicopot, SM kini berstatus sebagai guru tanpa jabatan strategis di lingkungan sekolahnya.Untuk mengisi kekosongan posisi kepala sekolah, pemerintah setempat akan menunjuk seorang pelaksana tugas (plt).”Nanti kepala sekolah yang baru akan duduk sebagai plt (pelaksana tugas),” kata Tri Adhianto.
Ia mengatakan, sejauh ini belum ada keputusan pelaksana tugas pengganti SM.
Tri Adhianto menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera mengeluarkan surat keputusan mengenai pelaksana tugas Kepala SDN tersebut.
“Saya minta ke Kepala BKPSDM untuk mengeluarkan surat plt-nya,” katanya.
“Kalau plt-nya sudah ada nanti plt-lah yang berhak duduk di tempat dia (kepala sekolah) sekarang, jadi perlu kehati-hatian dan perlu kesabaran,” lanjut Tri Adhianto.
Tri memastikan kinerja SM selama menjadi guru akan tetap dalam pengawasannya.
Nantinya Dinas Pendidikan (Disdik) dan BKSDM akan melaporkan hasil evaluasi kinerja SM ke Tri Adhianto secara berjenjang.
“Kepala sekolah yang melaporkan ke Dinas Pendidikan (Disdik), kemudian Disdik melaporkan ke BKPSDM, dan BKPSDM melaporkan kepada wali kota,” ujar Tri Adhianto.
Sebelumnya diberitakan, orang tua murid melapor ke Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala SDN berinisial SM di Jaticempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Saat melaporkan SM pada Senin (21/7/2025), sejumlah orang tua murid memaparkan dugaan pungli dalam bentuk permintaan uang.
Di antaranya untuk biaya sampul rapor hingga pembelian alat-alat kelas.
“Beliau ini minta uang sampul rapor, padahal itu sudah termasuk dalam Dana BOS, keperluan kelas juga kami beli sendiri, tapi dia mengakuinya dan bilang dibeli dari Dana BOS,” kata salah satu orang tua murid.
Bahkan, setiap menandatangani ijazah, SM disebut mengutip uang Rp 15.000.
“Kalau mau minta tanda tangan ijazah ke beliau itu ada uangnya, katanya untuk uang capek, per anak dimintai Rp 15.000,” ujarnya.
Dia menambahkan, persoalan kelengkapan buku pelajaran turut menjadi bagian indikator penyelewengan.
Menurutnya, sejak awal tahun ajaran, buku pelajaran tidak pernah lengkap.
Akibatnya, siswa sempat hanya belajar dari catatan guru.
“Anak-anak sempat enggak punya buku, jadi cuma belajar dari catatan guru,” imbuhnya. ( Red )
Advetorial






